MK Persilakan Massa Gelar Aksi Saat Sidang Putusan: Asal Jangan Ganggu

Eramuslim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait putusan sengketa Pilpres 2019 yang digugat Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Beredar kabar PA 212 akan menggelar aksi untuk mengawal putusan MK ini.

Pihak MK pun mempersilakan masyarakat yang ingin melakukan aksi itu. Sebab, hal itu merupakan bagian dari cara berdemokrasi untuk menyampaikan pendapat.

“Iya silakan kalau menyampaikan pendapat, menyampaikan aspirasi, sepanjang sesuai dengan ketentuan kan memang tidak bisa dilarang. Itu salah satu saluran di dalam demokrasi,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta, Senin (24/6).

Namun, dia meminta agar massa tak menggelar aksi yang dapat mengganggu ketertiban. Apalagi, aksi yang kemudian mengganggu jalannya persidangan.

“Tetapi intinya jangan sampai kemudian itu mengganggu ketertiban bahkan mengganggu kelancaran persidangan Mahkamah Konstitusi itu saja,” tuturnya.

“Yang pasti mohon dijaga ketertiban, mohon dijaga jangan sampai mengganggu persidangan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.