eramuslim.com – Kepolisian Sektor Kuta Alam, Polresta Banda Aceh, menangkap seorang pria berinisial AMR (25) yang kedapatan mengutip sumbangan dengan mengatasnamakan salah satu dayah atau pesantren di Kabupaten Aceh Utara. Namun, uang yang dikumpulkan ternyata digunakan untuk bermain judi online.
“Yang bersangkutan diamankan saat sedang meminta sumbangan ke warga,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, di Banda Aceh, Kamis petang.
Didampingi Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, ia menjelaskan bahwa AMR berasal dari Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitasnya.
Selama tiga bulan terakhir, AMR mengutip sumbangan dari warga di Kota Banda Aceh dengan dalih untuk membantu salah satu dayah di kampung halamannya.
“Menindaklanjuti laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan di kawasan Gampong Lambaro Skep tadi malam,” ujar Suriya.
Saat diinterogasi, AMR awalnya mengklaim bahwa aksinya dilakukan atas perintah dari pimpinan salah satu dayah di Aceh Utara. Ia bahkan menunjukkan sejumlah dokumen serta surat kuasa sebagai bukti.
Namun, setelah polisi mengonfirmasi ke pesantren yang disebutkan, klaim tersebut terbukti tidak benar. Pihak dayah menyatakan tidak mengenal AMR dan memastikan bahwa ia bukan santri di sana.
“Sudah kita konfirmasi ke dayah yang dimaksud tersebut, ternyata bukan. Pihak dayah juga tidak kenal dengan yang bersangkutan, dia juga bukan santri di sana,” kata Suriya.
Setelah terbongkar, AMR akhirnya mengakui bahwa aksinya hanyalah akal-akalan untuk mendapatkan keuntungan besar, terutama karena ia tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dalam sehari, AMR bisa mengumpulkan uang sebesar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. Dana yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk menyewa tempat tinggal, serta untuk bermain judi online.
“Yang bersangkutan juga mengakui bahwa uang itu digunakan untuk bermain judi online. Kita juga temukan bukti situs judi online dari ponsel yang digunakan,” ujarnya.
Menanggapi kasus ini, Suriya mengimbau masyarakat, khususnya di Banda Aceh, agar lebih berhati-hati dalam memberikan sumbangan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Atas perbuatannya, saat ini AMR masih ditahan di sel Polsek Kuta Alam. Kasus ini juga masih dalam penanganan lebih lanjut,” demikian AKP Suriya.
(Sumber: Republika)