Momen Habib Bahar di Persidangan: Ancam Jokowi hingga Cium Merah Putih

Eramuslim.com – Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja. Selama persidangan kasus ini, banyak momen yang terjadi. Mulai dari mengancam Jokowi hingga cium bendera merah putih.

Bahar ditahan dan disidang karena menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di Bogor pada Desember 2018. Bahar berdalih melakukannya karena kedua remaja itu mengaku sebagai dirinya saat berada di Bali.

Hingga berkas penyidikan usai, Bahar lantas diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Jaksa Kejari Bogor mendakwa Bahar melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat.

Pada sidang 14 Maret 2019, Bahar sempat menebar ancaman kepada Presiden Jokowi. Saat itu, Bahar mengancam dengan kalimat ‘pedasnya’.