MPR Sebut UUD 45 Bisa Diubah, Ust. Tengku: Coba yang Bicara itu Kelompok Bersorban, Langsung Dituduh Makar

Eramuslim.com – Pidato Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo yang menyebut MPR diberi kewenangan oleh konstitusi untuk melakukan evaluasi dan perubahan terhadap UUD 1945 jika tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat menjadi sorotan publik.

Salah satu tokoh yang menyoroti pernyataan itu Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Tengku Zulkarnain. Tengku yakin seandainya yang mengatakan demikian kelompok yang disebutnya “berjubah sorban” sudah pasti dituduh makar.

“Bambang Soesatyo Ketua MPR mengatakan UUD 1945 bisa diubah bila tidak sesuai kebutuhan masyarakat. Hemm… Coba kalau yang bicara itu kelompok berjubah sorban, langsung deh dituduh MAKAR atau HTI. Ya, kan…? Begitulah saat ini semua yang berbau Islam dibully,” kata Tengku melalui akun Twitternya.

Pidato Bambang yang berasal dari Partai Golkar itu disampaikan dalam Peringatan Hari Konstitusi yang disiarkan secara virtual,  Selasa (18/8/2020).

Bambang mengatakan peringatan hari konstitusi harus menjadi momentum bersama bagi seluruh elemen masyarakat, bangsa, dan negara untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan, konstitusi maupun pelaksanaannya.

“Apakah telah mampu memandu secara konstitusional seluruh kehidupan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-citanya. Untuk menjawab pertanyaan sebagaimana yang telah tadi saya sampaikan, maka sedikitnya terdapat tiga hal mendasar yang dapat menjadi batu uji evaluasi, atas kehadiran konstitusi dalam negara,” kata dia.

Pertama, konstitusi hadir sebagai instrumen hukum yang membatasi pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara, agar tidak menyimpang dari kaidah konstitusional yang telah ditetapkan dalam UUD NRI Tahun 1945.

Hal kedua, kata Bambang, konstitusi hadir untuk mengatur wewenang lembaga-lembaga negara dan hubungan di antaranya dalam melaksanakan wewenang dan tugas konstitusionalnya dalam sistem ketatanegaraan.

“Lalu yang ketiga, konstitusi hadir untuk mengatur hubungan negara dan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, terkait dengan jaminan dan pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara,” katanya.