MS Kaban: Dikritik Kok Sensi? Sri Mulyani Sering-Seringlah ke Pesantren Biar Tenang

Menurut Zulhas, sumber data yang ia sebutkan berdasarkan Nota Keuangan 2018. Dalam dokumen Nota Keuangan tersebut, ia tak melihat ada pembayaran pokok utang. Ia mempertanyakan angka Rp396 triliun yang Sri sebutkan.

“Dalam Nota Keuangan 2018 hanya ada pos pembayaran bunga utang sebesar Rp238 triliun dan pembiayaan utang sebesar Rp399 triliun. Tidak ada keterangan mengenai pembayaran pokok utang sebesar Rp396 seperti disampaikan Ibu Sri Mulyani,” tulis @ZUL-hasan.

@ZUL_hasan menambahkan: “Ibu Sri Mulyani juga selalu mengungkit bahwa utang adalah warisan masa lalu, khususnya ketika saya menjabat Menteri Kehutanan periode Pak SBY. Saya rasa, Ibu Sri Mulyani lupa bahwa ibu adalah juga Menteri Keuangan di periode Pak SBY. Sekali lagi, Menteri Keuangan.”

Zulhas menegaskan, saat ia sebagai Menteri Kehutanan ia jelas tak bisa mengambil kebijakan tentang utang. Justru Sri sebagai Menteri Keuangan yang memiliki kewenangan memutuskan berapa banyak utang dan bunganya.(kl/itoday)