MS Kaban: Putusan MA Pukulan Telak, Berkembang Paham RI Punya Presiden dan Wapres Tidak Sah

Eramuslim.com – Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang ( PBB) MS Kaban mengomentari munculnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 P/PHUM/2019. Menurutnya, putusan ini menjadi pukulan telak terhadap Presiden Joko Widodo dan pasangannya Ma’ruf Amin.

“Apapun argumen dilontarkan pakar hukum tata negara tentang Putusan MA 44/2019. Ini pukulan telak bagi Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin,” ujarnya di akun medsosnya, Rabu(8/7).

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung Nomor 44 P/PHUM/2019 yang diunggah pada 3 Juli 2020 lalu merupakan fakta hukum legal, terlepas apakah itu deklaratoir dan bukan eksekutor.

“Ini putusan fakta hukum legal. Apakah deklarator bukan eksekutor,” lanjutnya.

Terkait dengan putusan ini apakah Jokowi dan Ma’ruf Amin bertahan di jabatannya saat ini sebagai pemenang Pilpres, itu adalah hak. Namun dikhawatirkan akan berkembang paham bahwa Indonesia memiliki presiden dan wakil presiden tidak sah.

“Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin bertahan itu hak. Tapi berkembang paham RI punya Presiden dan Wapres tidak sah,” tambahnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil (judicial review) Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Gugatan tersebut diajukan oleh pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri beserta kawan-kawannya.