Mudik Dilarang, TKI Diminta Tak Pulang, WN China Malah Datang

Eramuslim.com – Pemerintah Indonesia tengah memberlakukan larangan mudik. Larangan ini berlaku pada periode 6-17 Mei 2021.

Selain melarang mudik bagi warga Indonesia yang di dalam negeri, pemerintah juga mengimbau agar tenaga kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran di luar luar negeri untuk tidak pulang selama larangan mudik berlaku.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan para pekerja agar tidak melakukan mudik menjelang Hari Raya idulfitri 1442 H.

Ida sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri ketenagakerjaan RI Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE tersebut berisi imbauan kepada pekerja/buruh swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.