Muhammadiyah akan Rilis Fikih Jurnalistik Bagi Pers Islam

Eramuslim.com – Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) Muhammadiyah sedang menyiapkan materi tentang fikih jurnalistik yang diharapkan dapat menjadi panduan bagi insan pers maupun pengguna media media sosial untuk menyebarluaskan informasi berdasarkan tuntunan yang Islami.

“Fikih jurnalistik atau bisa juga diperluas menjadi fikih informasi ini merupakan salah satu upaya untuk memerangi hoax dan penyalahgunaan media sosial,” kata Wakil Ketua MPI Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Edy Kuscahyanto, ketika memberikan sambutan pada sebuah dialog bertema “Memerangi Hoax dan Menangkal Penyalahgunaan Medsos, Perlukan Fikih Jurnalistik?” di Jakarta, Selasa (21/2).

Dia mengatakan, fikih jurnalistik memang sudah menjadi program dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Pustaka dan Informasi sejak 2015.

Sampai saat ini, katanya, pihaknya terus mengumpulkan berbagai pendapat, pandangan, dan masukan dari berbagai kalangan khususnya pakar di bidang jurnalistik dan keagamaan, tentang materi apa saja yang perlu dimasukkan dalam fikih jurnalistik.

Di era kebebasan penyebaran informasi seperti saat ini, katanya, Muhammadiyah memandang perlu adanya fikih jurnalistik supaya bisa menjadi pegangan bagi insan pers atau masyarakat luas sebagai pengguna media sosial, khususnya yang beragama Islam, agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Para pembicara dalam dialog tersebut adalah guru besar ilmu komunikasi Universitas Indonesia Prof Dr Ibnu Hamad, Direktur Uji Kompetensi Wartawan PWI Pusat, Usman Yatim, dan pakar media sosial yang juga dosen Universitas Islam Negeri Jakarta, Rulli Nasrullah.

Sementara itu, Direktur UKW PWI Pusat, Usman Yatim, mengatakan para jurnalis harus benar-benar mampu melakukan verifikasi terhadap informasi yang didapatkan, sebelum disebarluaskan kepada masyarakat luas melalui medianya, agar terhindar dari berita hoax atau berita bohong.

Menurut dia, informasi hoax memang sangat meresahkan. Selagi isu-isu hoax itu berkembang dan tidak dilakukan verifikasi, ujarnya, akan semakin meluas karena bisa disebarkan oleh masyarakat melalui media sosial.

“Di era sekarang ini kan semua orang bisa jadi ‘wartawan’ dengan menulis informasi di media sosial. Hal ini yang harus diatur agar informasi yang disampaikan itu bisa dipertanggungjawabkan,” katanya. (kl/ant)

Yang kayak begini termasuk hoax apa tidak ya?