MUI Desak Siapa Dibelakang Pengajuan RUU HIP

Eramuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegas menolak Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Rancangan aturan ini selain mendistorsi Pancasila juga jelas membuka peluang bangkitnya paham komunis PKI dan ateisme. Aparat berwenang harus mengusut siapa konseptor RUU ini.

“Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yg ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib,” kata Sekjen MUI Anwar Abbas dalam maklumat Jumat (12/6).

Kedua paham itu jelas-jelas berlawanan dengan sila-sila Pancasila. Yang berarti juga menabrak landasan dasar negara NKRI, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam maklumat Nomer Kep 1240/OP MUIVI/2020, Dewan Pimpinan MUI se-Indonesia menolak keras RUU HIP. MUI juga meminta umat Islam menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya dan upaya pihak-pihak yang berusaha menyusup untuk menghidupkan kembali paham tersebut.

“Bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menghimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” bunyi petikan maklumat tersebut, Jumat(12/6).