eramuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kilogram (kg) dan Pertalite oleh orang kaya hukumnya haram. Pasalnya, kedua jenis barang bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dalam keterangannya pada Jumat, 7 Februari 2025.
Kiai Miftah menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, seperti transportasi umum dan nelayan. Sementara itu, Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.
Ia juga menegaskan bahwa gas elpiji 3 kg yang mendapat subsidi dari pemerintah hanya boleh digunakan oleh rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.
“Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” ujarnya.
Menurutnya, ketetapan ini didasarkan pada prinsip keadilan dalam Islam. Subsidi merupakan amanah pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga menggunakannya tanpa hak dapat dikategorikan sebagai tindakan penyelewengan atau pengkhianatan.
“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” jelas Kiai Miftah.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa orang kaya yang menggunakan barang bersubsidi juga dapat dikenai hukum ghasab, yakni mengambil hak orang lain secara tidak sah.
“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” tuturnya.
(Sumber: iNews)
Mbokya sediain kita gas 3 kg non subsidi jgn paksa beli 10 kg. Kami hanya karyawan kecil, pegawe gaji rendah