MUI Imbau Pemerintah Tunda Rencana Pembangunan IKN, Begini Alasannya

eramuslim.com  -Pemerintah sudah mengumumkan calon Ibu kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur bernama Nusantara.

Selain itu, Pemerintah dan DPR sudah mengesahkan RUU IKN menjadi undang-undang tentang pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara, lokasi tempat dibangunnya (IKN).

Namun pro kontra rencana pemindahan IKN tersebut masih terus berlangsung sampai kini, ada yang setuju dan tidak setuju.

“MUI sampai kini belum mendapatkan penjelasan dari Pemerintah terkait rencana pemindahan IKN,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pendidikan dan Kaderisasi KH Abdullah Jaidi yang dihubungi di Jakarta, Minggu (23/1/2022).

Abdullah Jaidi menilai seyogyanya pemindahan IKN harus ada persiapan yang matang.

“Jadi kami tidak tahu apakah pemindahan IKN tersebut secara bertahap, atau sekaligus karena pembangunannya membutuhkan waktu yang lama,” tutur Abdullah Jaidi.

“Di negara- negara manapun pemindahan ibu kota negara itu jarang dilakukan, seperti Amerika Serikat (AS), Rusia dan banyak negara lainnya tidak  melakukan pemindahan ibu kota negara,” papar Abdullah Jaidi.

Ia menambahkan mereka tetap dengan ibu kota negara dan tidak memindahkannya karena berbagai pertimbangan, termasuk pertimbangan historis (sejarah).

“MUI sendiri menilai pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur tidak begitu esensial, apalagi dalam kondisi ekonomi sekarang ini,” kata Abdullah Jaidi yang juga pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah.

Artinya, menurut dia, bahwa pemindahan IKN bukan merupakan kebutuhan yang mendesak, apalagi dalam kondisi ekonomi sekarang ini, karena kalau memaksakan diri itu dikhawatirkan menjadi beban rakyat.