MUI: Jangan Ada Larangan Cadar di Kampus Islam

Eramuslim – Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, mengeluarkan peraturan larangan bercadar bagi mahasiswinya. Alasannya, UIN adalah kampus yang menjunjung “Islam moderat”, dan cadar diidentikkan dengan paham radikal.

Merespons peraturan kontroversial tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pihak UIN Sunan Kalijaga Yogya agar tidak melarang mahasiswi yang mengenakan cadar.

“UIN harus memberi ruang, dialog boleh, tapi jangan sampai melarang. Itu kan hak asasi mereka (yang mengenakannya), karena, memang ulama sebagian mewajibkan, sebagian tidak,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Prof Dr Yunahar Ilyas, MA saat ditemui di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (6/3).

LONDON, ENGLAND – APRIL 11: Two women wearing Islamic niqab veils stand outside the French Embassy during a demonstration on April 11, 2011 in London, England. France has become the first country in Europe to ban the wearing of the veil and in Paris two women have been detained by police under the new law. (Photo by Peter Macdiarmid/Getty Images)

Menurut Yunahar, pihak kampus tidak bisa dengan seenaknya melarang cadar.

Yunahar menegaskan bahwa meski hukum cadar sendiri dalam Islam terdapat perbedaan. Di antara ulama berbeda pendapat, ada yang mewajibkan dan ada yang tidak mewajibkan. Namun, menurut Yunahar, pihak kampus mestinya mengedepankan dialog.

Ia menjelaskan, meski kebanyakan ulama di Indonesia tidak mewajibkan cadar, namun, kemungkinan pengaruh baru, terutama dari para ulama Timur Tengah yang kebanyakan mewajibkan, itu tidak bisa ditolak.

Ketua PP Muhammadiyah ini mengungkapkan, jika UIN Yogya menganut madzhab ‘tidak wajib’, tetap hal ini tidak bisa menjadi dasar pelarangan cadar di kampus tersebut.