MUI Jelaskan 3 Alasan Syar’i Pembatalan Ibadah Haji 2020

Eramuslim – KEMENTERIAN Agama Republik Indonesia pada Selasa 2 Juni mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi. Dijelaskan, pembatalan dilakukan untuk mencegah jamaah haji Indonesia tertular corona virus disease (covid-19) ketika menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia melalui Satuan Tugas Pencegahan Covid-19 MUI angkat bicara bahwa keputusan tersebut untuk menyelamatkan ratusan ribu jiwa warga negara Indonesia.

“Itulah kemudahan ajaran Islam. Kalau bisa dipermudah, mengapa dipersulit (yassiru wa la tu’assiru). Demikian prinsip ajaran Islam yang beradaptasi dengan kondisi dan zaman. Begitu juga soal pelaksanaan ibadah haji yang menyulitkan saat pandemi covid-19 maka dapat ditunda karena membahayakan jiwa manusia,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 MUI KH M Cholil Nafis, Selasa 2 Juni 2020, dikutip dari laman resmi MUI.

Ia menegaskan, demi Kemaslahatan umat (maslahah ‘aamah) memang seharusnya pelaksanaan haji tahun 1441H ditunda. Dia pun menjelaskan argumentasi syari di balik pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun ini.

Pertama, sampai saat ini tuan rumah yakni Arab Saudi belum memberi kepastian tentang pelaksanaaan ibadah haji karena memang pandemi covid-19 belum mereda. Dampaknya, persiapan pelaksanaan ibadah haji sangat sulit dilakukan dalam waktu dekat ketika wabah covid-19 masih terus naik kurvanya di Indonesia.

Alasan yang kedua, menurut Kiai Cholil, jamaah calon haji Indonesia masih berada dalam situasi dan kondisi yang belum bebas pandemi corona sehingga amat sulit melakukan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah haji.

“Kalau ibadah haji tetap dilaksanakan tahun ini maka dikhawatirkan memberi mudharat antarjamaah haji,” papar Kiai Cholil yang juga ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI ini.