MUI Kecewa Pemerintah Izinkan Industri Miras: Mulutnya saja Pancasila, Praktik Kapitalis!

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.

Namun, ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga: Aksi Bejat Buruh Rudapaksa Siswi SMK di Lampung Timur, Pelaku Paksa Korban Minum Miras Hingga Mabuk

Namun, investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.

Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Sebagai info, Perpres 10/2021 telah merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Perpres 10/2021 bertujuan meningkatkan daya saing investasi dan mendorong bidang usaha prioritas.

Melalui beleid tersebut, Bahlil juga menyampaikan bahwa investasi tertutup saat ini hanya ada enam, yaitu budi daya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam appendix/CITES, pengembalian/pemanfaatan koral dari alam, senjata kimia, dan bahan kimia perusak ozon.

“Indonesia tidak boleh, harus jaga moral yang baik. Untuk karang-karang jadi tidak boleh diambil, tapi yang dibudi daya alam boleh,” kata Bahlil saat konferensi pers “Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha”, Rabu (24/2/2021). [Gelora]