MUI Keluaran Fatwa Pemimpin Yang Haram Untuk Ditaati, Salah Satunya Yang Suka Berbohong

muiEramuslim.com – Forum ijtimak Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Tegal, 7-10 Juni 2015, menghasilkan fatwa bahwa masyarakat boleh tidak mentaati pemimpin yang kebijakannya bertentangan dengan agama. Seperti pemimpin melegalkan sesuatu padahal agama melarang, atau pemimpin melarang sesuatu padahal agama memerintahkannya.

“Pada dasarnya, jabatan merupakan amanah yang pasti dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah,” kata Ketua Tim Perumus Komisi A Muh Zaitun Rasmin di Tegal, Rabu (10/6), demikian tulis Antara.

Fatwa itu telah disepakati oleh para ulama MUI dari berbagai ormas Islam. Poin tentang pemimpin yang tidak boleh ditaati itu diharapkan dapat menjadi panduan masyarakat, yang mengalami keraguan dalam beragama.

Zaitun melanjutkan, seorang pemimpin dituntut untuk menaati janjinya saat kampanye. Apabila pemimpin tersebut ingkar, maka dia berdosa dan tidak boleh dipilih kembali di periode pemilihan berikutnya. MUI akan terus memberikan tausiyah bagi pemimpin yang mengingkari janji dan sumpahnya.

“MUI meminta agar para calon pemimpin baik dari legislatif, yudikatif maupun eksekutif untuk tidak mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya,” lanjut Zaitun.

Terkait ini, MUI menggaris bawahi bahwa yang menjadi kewajiban pemimpin adalah menepati janji yang tidak bertentangan dengan agama dan mengandung unsur kemaslahatan.

Calon pemimpin, lanjut dia, dilarang berjanji menetapkan kebijakan yang menyalahi ketentuan agama. Apabila dia menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan agama, maka calon pemimpin tersebut haram dipilih dan apabila terpilih maka janji tersebut untuk tidak ditunaikan.

Sementara itu Wakil Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin mengatakan, fatwa-fatwa ini akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan seperti eksekutif, yudikatif dan legislatif. Nantinya, fatwa itu juga akan dikomunikasikan ke sejumlah partai politik baik yang religius maupun nasionalis.

“Fatwa ini akan kita edukasikan dan publikasikan kepada khalayak umum. MUI juga memiliki struktur organisasi sampai kecamatan yang bisa menjadi sarana publikasi dan edukasi termasuk lewat laman dan televisi MUI, ke ormas-ormas juga, media massa, pertemuan-pertemuan, pengajian-pengajian,” kata Ma’ruf.

Selain soal pemimpin, MUI juga menyoroti masalah suap saat kampanye. Diputuskan, calon pemimpin yang menjanjikan sesuatu kepada orang lain sebagai imbalan untuk memilihnya maka hukumnya haram, karena termasuk dalam kategori suap.(rz)