MUI Lebak Fatwakan Politik Uang HARAM

Eramuslim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menegaskan politik uang itu haram. Karena itu harus dihindarkan pada Pilkada yang akan digelar pada 27 Juni 2018 secara serentak di 171 daerah di Tanah Air.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Akhmad Khudori, di Lebak, Kamis (22/02), mengatakan, “Mereka mengharamkan politik uang Pilkada; baik pemberi maupun penerima.”

Selain itu permainan politik uang juga menciderai pesta demokrasi di Tanah Air.

Masyarakat yang memiliki hak memilih diminta tidak menerima politik uang karena perbuatan asror penyuap dan dosa.

Pilkada lima tahunan itu tentu harus jauh dari perbuatan kecurangan, termasuk politik uang untuk mendukung salah satu pasangan tertentu.

“Bagaimana pemimpin membangun bangsa ini jika mereka melakukan politik uang. Politik uang benar-benar merusak bangsa sehingga para pemberi dan penerima sama-sama masuk neraka,” tegas KH Akhmad Khudori.

KH Akhmad Khudori juga meminta warga agar menghindari SARA dan kampanye hitam yang bisa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

“Kami berharap pelaksanaan Pilkada di Lebak berjalan lancar,sukses dan damai,” harap KH Akhmad Khudori.

Menurut KH Akhmad Khudori, perbuatan politik uang karena menurut ajaran Islam diharamkan, sebagaimana Rasullullah telah bersabda Arrosi wal murtasi finnar (yang menyuap dan yang disuap masuk neraka). UU Nomor 10/2016, jelas menegaskan sanksi kepada pelaku politik uang.