MUI Minta Pemerintah Tegas Larang LGBT di Seluruh NKRI

Eramuslim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi pada aparat kepolisian yang membatalkan rencana penyelenggaraan Grand Final Mister and Miss Gaya Dewata 2018 di Bali. Kontes kecantikan berbau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tersebut akhirnya batal diselenggarakan.

“MUI berharap pelarangan itu akan diberlakukan di semua daerah di wilayah NKRI,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan tertulis pada wartawan, Kamis (11/10).

Ia menyatakan MUI prihatin dengan maraknya aktivitas kelompok LGBT yang berani secara terbuka dan terang-terangan menunjukkan eksistensinya. Ia menganggap hal itu merupakan indikator, jumlah dan aktivitas kalangan non-heteroseksual alias penganut homoseks di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.

Sekaligus, ia melanjutkan, menunjukan permasalahan homoseksual tidak bisa dianggap lagi sebagai hal sederhana dan perlu mendapat perhatian yang serius dari semua pihak, khususnya dari pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat. “Praktik lesbian, gay,biseksual dan transgender serta seks bebas harus dilarang, karena bertentangan dengan nilai-nilai agama dan Pancasila,” ujar Zainut.

Ia menegaskan orientasi non-heteroseksual, bukan sesuatu yang dibenarkan dalam ajaran Islam. Ia mengingatkan, MUI sudah mengeluarkan fatwa pada 2014, tentang LGBT bahwa hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Pun semua agama juga melarang tindakan atau perilaku LGBT. “Penolakan terhadap LGBT, bahkan sudah menjadi kesepakatan bersama dalam hukum positif di Indonesia,” kata dia.

Zainut mengingatkan, norma hukum positif di Indonesia tidak melegalkan LGBT. Dalam Undang-Undang Perkawinan menyatakan, sahnya perkawinan jika dilakukan oleh mereka yang berbeda jenis kelamin menurut ajaran agama.