MUI: Sholat Jumat Dua Gelombang Tidak Sah

Eramuslim – MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Sholat Jumat yang dilakukan dua gelombang atau secara bergantian hukumnya tidak sah. Hal ini sesuai dengan fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2000.

“MUI menguatkan fatwa tahun 2000 bahwa pelaksanaan Sholat Jumat lebih dari sekali di satu masjid hukumnya tidak boleh,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Fatwa MUI KH Sholahudin al Aiyub saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (3/6/2020).

Lebih lanjut Kiai Sholahudin menjelaskan fatwa tersebut akan lebih diperkuat dalam putusan rapat pimpinan MUI. Di mana fatwa tahun 2000 sudah menyatakan Sholat Jumat yang dilakukan dua gelombang hukumnya tidak sah.

Sementara Sekjen MUI KH Anwar Abbas menuturkan Sholat Jumat hanya dilakukan satu kali dan tidak sah jika dilaksanakan dalam dua gelombang, alasan ini merupakan hukum syariat Islam.

“Apalagi di dalam Alquran, kita telah disuruh dan diperintah oleh Allah Subhanahu wa ta’ala untuk bersegera ke masjid, bila telah dipanggil bagi melaksanakan Sholat Jumat. Kalau kita berusaha untuk melambatkannya dari waktunya maka berarti kita telah melalaikannya,” terangnya kepada Okezone.

Seperti yang disebutkan dalam kitab suci Alquran, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ