MUI: Soal Ahmadiyah, Ahok Cuma Gubernur, Ada SKB Tiga Menteri Kok

muiEramuslim.con – Ahok enggan menyegel tempat ibadah Ahmadiyah, di Jalan Bukit Duri Tanjakan Batu, RT 02/08, Tebet, Jakarta Selatan. Ahok berpendapat, walaupun hanya mengantongi izin sebagai tempat hunian, pihaknya bersedia mengubah peruntukan tempat tersebut sebagai tempat ibadah, jika pihak jemaah Ahmadiyah mengajukannya kepada Pemprov DKI Jakarta.

Menurut dia, Pemprov DKI tidak dapat menyatakan sebuah aliran keagamaan sesat atau tidak. Bahkan, kata dia di dalam konstitusi tidak mengurusi penilaian kebenaran sebuah aliran keagamaan. “Soal perselisihan sesat atau nggak itu sesuatu yang berbeda. Kita negara nggak ikut campur mengurus itu, secara konstitusi tidak mengurusi itu,” kata Ahok.

Menanggapinya, Ketua Bidang Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan, pihaknya tak mau ambil pusing mengenai sikap Ahok yang cuma Gubernur DKI, sebab sudah ada peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, sudah jelas mengatur mengenai polemik seputar eksistensi jamaah Ahmadiyah di Indonesia.

“Kan ada aturannya kan mengenai SKB 3 menteri, kalau Ahmadiyah itu tidak boleh mengembangkan ajaran. Kalau dia melanggar SKB, tentu dia harus dihentikan. Baca aja SKB,” ujar Ma’ruf seperti dilansir merdeka.com (15/7).

Ketika ditanya mengenai sikap MUI yang jelas berseberangan dengan sikap yang diambil Gubernur DKI, yang akan mengizinkan jamaah Ahmadiyah menggunakan rumah hunian tersebut sebagai tempat ibadah mereka, Ma’ruf mengaku hanya akan mengembalikan hal tersebut kepada pihak pemerintah pusat saja.

Sebab, pihaknya juga hendak mempertanyakan kembali mengenai keabsahan SKB 3 Menteri itu, apakah masih akan diberlakukan atau tidak, terkait dengan perizinan yang akan diberikan Pemprov DKI kepada jamaah Ahmadiyah untuk menggunakan rumah hunian tersebut sebagai tempat ibadah mereka.

“Kita akan lihat nanti. Karena MUI hanya akan menyampaikan kepada pemerintah saja mengenai nasib SKB itu mau diapakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menyegel rumah yang menjadi markas Jemaah Ahmadiyah Indonesia, Rabu (8/7). Pemkot Jaksel mengeluarkan Surat Peringatan 1 berisi pernyataan bahwa rumah di Bukit Duri itu tak sesuai fungsi tentang rumah ibadah dan menyalahi tata ruang.(rz)