MUI; Standarisasi Dai Dimulai Usai Idul Fitri 1439 H

Eramuslim – Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menuturkan bahwa proses standardisasi dai akan dimulai setelah lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dengan predikat berjenjang yang berbeda dengan sertifikasi.

“MUI hanya merekomendasi, soal pemakaian kita serahkan pada umat,” ujarnya kepada Hidayatullah di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (17/04).

Kiai Cholil menegaskan, MUI tidak membatasi orang ceramah dimana saja. Tetapi, terangnya, dengan standardisasi bisa diketahui dai tersebut kapasitasnya sampai dimana.

“Ibaratnya ada kelasnya kampung, kecamatan, kabupaten, provinsi, nasional, hingga internasional. Tapi tetap diserahkan ke umat, misalnya dalam acara nasional tapi mau pakainya yang kelasnya kampung, tidak masalah,” ungkapnya.

Dalam menjalankan proses standardisasi itu, lanjutnya, MUI telah menyusun pedoman dakwah, poin-poin klasifikasi dai, dan membuat ToT.

“Tinggal setelah lebaran mau dimulai dari tingkat nasional,” imbuhnya.

Ditanya mengenai kriteria dai standar nasional, Kiai Cholil menjelaskan, di antaranya harus memahami hubungan agama dan negara. Di samping ilmu agamanya baik, mengerti hukum-hukum ajaran Islam, mengerti tafsir secara luas, paham gerakan atau paham keagamaan di Indonesia tentang ormas maupun sempalan, serta mengetahui juga tentang politik dan kebangsaan.