MUI Sumatera Barat Resmi Tolak ‘Islam Nusantara’

Eramuslim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat beserta MUI kabupaten dan kota se-Sumbar menyatakan Islam Nusantara tidak dibutuhkan di Ranah Minang.

Pernyataan itu resmi diterbitkan setelah MUI Sumbar menggelar rapat koordinasi daerah (rakoorda) yang diikuti pengurus MUI Sumbar dan MUI kabupaten dan kota se-Sumbar di Hotel Sofyan Rangkayo Basa Syari’ah, Padang, Sabtu (21/7).

“Kami, MUI Sumbar dan MUI kabupaten-kota se-Sumbar menyatakan tanpa ada keraguan bahwa Islam Nusantara dalam konsep, pengertian, defenisi apapun tidak dibutuhkan di Ranah Minang (Sumatera Barat). Bagi kami, nama Islam telah sempurna dan tidak perlu ditambah lagi dengan embel-embel apapun,” tegas Buya Gusrizal Gazahar, Ketua MUI Sumbar, Senin (23/7), di Padang.

Dalam surat tiga lembar yang berkop resmi MUI, memuat 7 butir latar belakang alasan MUI se-Sumbar menolak Islam Nusantara yang merupakan hasil rakorda itu.

Tujuh poin penting itu, ditandatangani Buya Gusrizal Gazahar. Lc., MA dan Buya Zulfan, S.Hi, M.H yang masing-masing Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Sumbar. Serta Dr. Zulkarnaini, M. Ag dan Dr. Zainal Azwar, M. Ag masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris Pimpinan Rapat. Surat itu diteken di Padang, 21 Juli 2018.

Berikut salinan hasil rakorda MUI se-Sumbar;

ISLAM NUSANTARA

(1) Istilah “Islam Nusantara” melahirkan berbagai permasalahan yang akan mengundang perdebatan yang tidak bermanfaat dan melalaikan umat Islam dari berbagai persoalan penting yang sedang dihadapi. Bahkan istilah “Islam Nusantara” bisa membawa kerancuan dan kebingungan di tengah umat dalam memahami Islam.