MUI Tangsel: Unpam Jangan Ikut-Ikutan Islamophobia

Eramuslim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya angkat bicara terkait peraturan kontroversial di kampus Universitas Pamulang (Unpam) yang melarang mahasiswinya menggunakan cadar.

Sekretaris MUI Tangsel, Abdul Rozak menegaskan, sebagai sebuah perguruan tinggi yang menularkan pendidikan dari berbagai disiplin ilmu, tak sepantasnya kampus Unpam mengeluarkan kebijakan tentang larangan bercadar bagi mahasiswi muslim.

“Unpam jangan bersifat otoriter, melarang mahasiswi bercadar, karena itu tidak berdasar dan mendidik. Kampus kan tempat untuk mencari ilmu dan ilmu itu harus netral, bukan lembaga penghakiman dengan melarang-larang yang begitu, harusnya ada dialog, dan pasti ada jalan tengah,” ujar Rozak kepada Okezone Kamis (10/08).

Menurut Rozak, kewajiban menutup aurat adalah kewajiban bagi semua muslim baik laki-laki ataupun perempuan, tentu dengan ketentuan sebagaimana telah ditetapkan sesuai ajaran Islam.

Meski sebagian besar ulama menyatakan aurat bagi muslimah adalah seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah, namun kata dia, ada juga kelompok Islam yang memahami bahwa wajah pun merupakan bagian dari aurat yang harus ditutupi.

“Jadi kita harus bisa menghargai pemahaman beragama itu, bagi mereka yang meyakini wajah adalah bagian dari aurat ya harus dihormati. Kami mengingatkan, agar pihak kampus Unpam tidak ikut-ikutan Islamophobia dengan melarang-larang mahasiswinya bercadar,” sambung Rozak.

Lebih lanjut, MUI Tangsel mengimbau kepada jajaran Rektorat Unpam untuk menggelar dialog dengan perwakilan mahasiswa serta tokoh agama yang ada tentang kebijakan berbercadar. Hal ini dilakukan agar persoalan tidak meluas dan kontraproduktif dengan suasana belajar-mengajar yang ada.

“Coba pihak Unpam membuka pintu dialog, dicari titik tengahnya, akar masalahnya ada di mana ketika mahasiswi mengenakan cadar, sehingga semua menjadi kondusif. Pasti ada jalan keluarnya,” tukasnya.

Sebelumnya, kampus Unpam mengeluarkan aturan larangan bercadar sebagaimana tertuang dalam SK. Rektor Nomor : 338/A/U/Unpam/V/2017. Selain melarang pemakaian cadar, secara umum aturan itu memuat juga soal tata berbusana di area kampus seperti larangan berambut gondrong, celana rok mini dan sebagainya. (OZ)

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/pahlawan-akankah-hanya-menjadi-kenangan-untold-history-eramuslim-digest-edisi-9.htm