MUI: Vaksin Sinopram Ada Unsur Babi Seperti AstraZeneca Tapi Bisa Digunakan

Eramuslim.com – Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa Vaksin Sinopharm asal China yang didatangkan pemerintah pada akhir pekan kemarin mengandung tripsin babi alias haram, namun atas nama kedaruratan tetap bisa digunakan bagi umat Islam di tanah air.

MUI: Vaksin Sinopram Ada Unsur Babi Seperti AstraZeneca Tapi Bisa Digunakan

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah menyebut keputusan ini sudah difatwakan dalam rapat pleno MUI pada Sabtu, 1 Mei 2021 kemarin.

“Sama dengan vaksin AstraZeneca ya, jadi (Vaksin Sinopharm) memang ada kandungan tripsin dari babi, sehingga hukumnya haram, namun demikian bisa digunakan karena dalam kondisi darurat,” kata Hasanuddin saat dihubungi, Senin (3/5/2021).

MUI menilai vaksinasi saat ini adalah suatu yang yang mendesak atau darurat harus cepat dilakukan untuk mengendalikan pandemi Covid-19.

Sementara ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci di Dunia belum mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

“Memang ketentuannya ketika vaksin yang halal mencukupi sesuai target pemerintah, ya vaksin haram tak digunakan lagi. Tapi kalau (vaksin halal) masih kurang, yang haram masih bisa digunakan,” jelasnya.