Mulai 12 April, Angkutan Umum Tak Terima Penumpang Tak Bermasker

Eramuslim – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan akan ada pengetatan peraturan untuk bermasker di luar rumah. Salah satunya dengan pengguna transportasi umum wajib bermasker kain untuk pencegahan penularan virus Corona (COVID-19).

“Kita tidak izinkan yang bersangkutan naik angkutan umum (jika tak bermasker). Apakah itu TransJakarta, MRT, LRT. Kita koordinasi dengan KCI (KRL), dan organda, serta Railink (kereta bandara) untuk bersama kita terapkan ini,” ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi Minggu (5/4/2020).

Menurut Syafrin, sudah disepakati penerapan akan dilakukan pada 12 April 2020. Kebijakan ini sejalan dengan Seruan Gubernur nomor 9 tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Corona virus disease (COVID-19).

“Organda setuju mulai hari ini lakukan sosialisasi operator di Jakarta, bahkan Jabodetabek untuk melaksanakan. Kita memang memberi waktu satu minggu untuk sosialisasi. Kita harapkan pada 12 (April 2020) nanti keseluruhan sudah laksanakan ini,” kata Syafrin.

Syafrin memberikan gambaran penggunaan masker di beberapa kota lain di dunia. Ada penurunan tingkat penyebaran saat warga menggunakan masker di luar rumah.

“Kita imbau, kita laksanakan seminggu ke depan sosialisasi penumpang wajib menggunakan masker dan kita mulai 12 April. Berdasarkan kota lain di dunia, dengan mengunakan masker, potensi penyebaran virus bisa dihilangkan,” kata Syafrin.