Mulai 2018 Bekasi Denda Perokok Sembarangan Rp 1 Juta

Eramuslim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bakal menerapkan sanksi tegas terhadap perokok yang merokok di zona bebas asap. Sanksi mulai dari teguran hingga denda Rp1 juta akan dikenakan kepada perokok yang masih membandel.

Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan, aturan ini dibuat sebagai upaya pemerintah daerah melindungi warganya dari bahaya asap rokok. Apalagi penjualan tembakau saat ini sangat meningkat, sehingga berbahaya bagi kesehatan.

”Aturan ini akan segera kita terapkan. Tidak hanya bagi perokok, sanksi diberikan juga pada pengelola zona sehat tersebut,” kata Eka pada wartawan Selasa (21/2/2018).

Saat ini, lanjut Eka, aturan tersebut masih dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. Sehingga, pengajuan Raperda Kawasan Tanpa Rokok itu merupakan implementasi dari aturan yang lebih tinggi.

”Naskah akademiknya sudah kami sampaikan dan telah disetujui dalam paripurna. Tinggal dibahas dalam panitia khusus oleh teman-teman Dewan,” ungkapnya.