Mulai 2018 Bekasi Denda Perokok Sembarangan Rp 1 Juta

Kepala Dinas Kesehatan Sri Enny mengatakan, pengajuan raperda tersebut dilakukan untuk memfasilitasi orang yang tidak merokok. Karena tidak adanya aturan yang tegas dan mengikat, selama ini mereka yang tidak merokok kesulitan menghirup udara sehat. Maka dari itu, perlu diatur zona larangan merokok di beberapa titik.

”Beberapa tempat yang dilarang adanya asap rokok itu diantaranya fasilitas publik seperti sekolah, masjid dan fasilitas lainnya,” katanya. Menurutnya, aturan ini bagaimana nantinya dapat diterapkan serta yang lebih penting, ada kesadaran dari perokok itu sendiri untuk menghargai orang yang tidak merokok.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar menegakan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok ini masih dalam pembahasan. Dari hasil penyusunan sementara, sejumlah sanksi mulai dibahas untuk menjerat para perokok.”Dari hal itu ada rancangan sanksinya juga bagi masyarakat yang melanggar,” ungkapnya.

Sunandar mengatakan, ada perihal tiga teguran. Nanti ada teguran pertama, kedua dan ketiga dan si perokok serta pengelola gedungnya didenda sanksinya Rp1 juta. Meski demikian, terdapat beberapa pertentangan dari penyusunan raperda tersebut.

Di antara pertentangan tersebut yakni soal hak asasi manusia (HAM) antara perokok dan bukan perokok. Maka dari itu, raperda harus menjadi penengah dengan menetapkan zona bebas rokok dengan pertimbangan yang matang.

”Kedua jangan sampai melanggar HAM, makanya masalah zona yang harus disesuaikan. Zona kawasan tanpa asap rokok. Nanti pengelolaan gedung mana yang tidak boleh, akan ditentukan,” tegasnya.

Sunandar menambahkan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok menjadi produk legislatif pertama yang disusun DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2018. Selain aturan tersebut, Dewan pun tengah menyusun Raperda tentang pajak daerah.”Satu persatu rancangan itu kita bahasa dan disahkan,” ucapnya. (Sn/Ram)