Mulai 2018, Pemerintah Akan Kenakan Cukai Kantong Plastik

Eramuslim – Pemerintahan Joko Widodo dalam waktu dekat ini akan membebankan cukai untuk setiap produk kantong plastik.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menjelaskan bahwa pengenaan cukai bertujuan untuk mengendalikan penggunaan dan konsumsi kantong plastik karena sangat mengganggu lingkungan.

“Sampah plastik banyak yang berakhir di laut dan mengganggu ekosistem laut. Banyak ikan dan kura-kura yang mati karena memakan plastik,” kata Heru.

Heru mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga menyampaikan esensi dari kebijakan baru tersebut.

Menurut Heru, kementerian lainnya seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya telah memberikan dukungan penuh atas kebijakan baru tersebut.

Selain itu Dirjen Bea Cukai juga sudah menyampaikan rencana kebijakan ini kepada kementerian perindustrian. Kementerian tersebut menurutnya sudah memberikan masukan dan catatan yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam menyusun kerangka kebijakan.

“Dalam waktu dekat kita akan berkomunikasi ulang dengan DPR komisi XI,” ungkapnya.

Baru Kantong Plastik

Untuk sementara pemerintah Jokowi hanya akan mengenakan cukai untuk kantong plastik dan belum akan menerapkannya untuk produk plastik lainnya.

“Teknisnya masih kita atur apakah per kilogram atau per lembar yang akan terkena cukai. Sepertinya cukai per kilogram lebih praktis,” imbuh Heru.