Mulai Besok, Pelanggar Ganjil Genap Ditilang Rp 500 Ribu

Eramuslim.com -Pengendara roda empat di Jakarta diminta agar disiplin mematuhi aturan, sebab pelanggar kebijakan Ganjil Genap (Gage) di 25 ruas jalan ibukota akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 500 ribu atau kurungan penjara selama 2 bulan per besok, Senin (10/8).

Demikian yang disampaikan Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Herman RSH kepada wartawan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (9/8).

“Langsung tilang sesuai UU 22/ 2009 di pasal 287, di situ menyebutkan sanksi Ganjil Genap adalah kurungan ada selama 2 bulan untuk denda Rp 500 ribu,” tegas Herman, Minggu (9/8).

Selama 5 hari terakhir, lanjut Herman, mulai tanggal 3 sampai 7 Agustus 2020, jumlah pelanggar masih fluktuatif yakni terdapat sebanyak 2.686 pelanggar.

Dengan rincian, hari pertama terdapat 369, hari kedua 674, hari ketiga 702, hari keempat 468, dan hari kelima sosialisasi terdapat 473 pelanggar.

“Kami mohon seluruh warga masyarakat terkhusus yang menggunakan jalan. Ganjil Genap akan mulai dilakukan besok ya untuk penindakan, kurang lebih 5 hari sudah sosialisasi,” tandasnya.

Berikut 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman