eramuslim.com – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1446 H, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama yang mengatur pelaksanaan ibadah dan aktivitas masyarakat selama bulan puasa. Salah satu poin utama dalam seruan ini adalah larangan beroperasi bagi tempat hiburan sepanjang Ramadan.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Pj Sekda Kota Banda Aceh, Bachtiar, di Pendopo Walikota pada Senin, 25 Februari 2025.
“Seruan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh berkah selama bulan Ramadan,” ujar Bachtiar, melansir dari RMOLAceh, Selasa, 25 Februari 2025.
Dalam rapat tersebut, Forkopimda dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait membahas berbagai aspek teknis guna memastikan kelancaran serta ketertiban pelaksanaan ibadah. Salah satu kebijakan yang ditegaskan adalah kewajiban bagi masjid dan meunasah untuk menyediakan fasilitas yang bersih dan nyaman bagi jamaah.
“Selain itu, pelaksanaan salat wajib dan tarawih harus mengikuti ketentuan syariat serta mendorong kegiatan syiar Islam yang positif selama bulan Ramadhan,” papar Bachtiar.
Seruan bersama ini juga mencakup ketentuan bagi pelaku usaha dan tempat hiburan. Selama bulan Ramadan, rumah makan, kafe, mal, supermarket, hotel, dan tempat usaha sejenis dilarang menjual makanan serta minuman dari waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB.
Selain itu, seluruh jenis usaha diwajibkan tutup mulai waktu salat Isya hingga selesai salat Tarawih. Mereka diperbolehkan kembali beroperasi mulai pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB.
Kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan bilyard, PlayStation, dan game online juga dilarang selama bulan Ramadan. Hotel, wisma, dan penginapan di Banda Aceh tidak diperbolehkan menyediakan makanan dan minuman kepada tamu dari waktu imsak hingga berbuka puasa.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap seruan ini, pengawasan akan dilakukan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) dengan dukungan dari TNI dan Polri.
“Kami akan melakukan pengawasan ketat dan berharap semua pihak dapat berpartisipasi dalam menjaga ketertiban serta menghormati bulan suci ini,” kata Bachtiar.
Selain itu, Forkopimda Banda Aceh juga mengimbau warga non-Muslim agar turut menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bentuk toleransi dan menjaga kerukunan antarumat beragama.
(Sumber selengkapnya: RMOL)