Mulai Hari Ini Kantong Kresek ‘Haram’ di DKI

Eramuslim.com – Penggunaan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek) haram beredar di Jakarta mulai hari ini, Rabu (1/7). Aturan itu berlaku di pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan dan pasar tradisional.

“Mulai 1 Juli 2020 ini Peraturan Gubernur (Pergub) 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat mulai diberlakukan efektif,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Andono Warih kepada detikcom di kantornya, Selasa (30/6/2020).

Selama enam bulan menjelang penerapan larangan ini pihaknya telah melakukan sosialisasi. Beberapa pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan dan pasar tradisional diklaim sudah tak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.

Kami Dinas LHdanjajarannya sudah monitoring dan sosialisasi langsung ke tempat-tempat tiga objek dari pengaturan ini yaitu kami mengunjungi 85 pusat perbelanjaan diDKI Jakarta, kemudian kami sudah mengunjungi lebih dari 2.000 outlet, toko swalayan, tiga merek terkenal di Jakarta ini sudah kita datangi 2.000 outlet. Kemudian di pasar rakyat, PD Pasar Jaya kami sudah mengunjungi 158 lokasi seluruh pasar rakyat di Jakarta ini,” ujarnya.