Munarman FPI: Pakai Rok Mini Dibiarkan, Bercadar dan Celana Cingkrang Dilarang

Eramuslim.com – Sekretaris Umum DPP FPI (Front Pembela Islam) Munarman ikut mengomentari wacara larangan bercadar dan celana cingkrang bagi ASN (aparatur sipil negara).

Menurut Munarman, seharusnya setiap orang bebas mau memakai pakaian secara islami, di antaranya cadar atau celana cingkrang.

Karena itu, kata Munarman di Jakarta, Senin (11/11), pemerintah harusnya tidak perlu mengurus aturan atau larangan penggunaan pakaian merujuk syariah Islam itu.

Indonesia kata dia merupakan negara yang bebas dan mengakui hak-hak serta perlakuan yang sama bagi setiap warga negara.

“Kalau begitu orang pakai apa saja kan bebas. Masa orang yang pakai rok mini tidak dilarang dan yang pakai pakaian menjalankan keyakinan ajaran agamanya dilarang,” kata dia.

Pemerintah, lanjutnya, juga perlu menyelesaikan persoalan definisi kosa kata radikal agar nanti memiliki persepsi yang sama, tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan lain yang bersumber dari kata tersebut.

Munarman mengatakan, menyamakan definisi terhadap kata radikal tentunya juga bisa menghilangkan fobia semua pihak terhadap kata yang biasa dihubungkan dengan tindakan yang membahayakan masyarakat.

“Tentukan dulu, definisi radikal itu apa, itu saja masih belum jelas malah mau diganti lagi menjadi manipulator agama. Jadi itu lah menurut saya ada semacam fobia, selesaikan karena itu bisa menjadi penyakit,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengaku belum ada pembahasan terkait wacana pelarangan penggunaan cadar untuk masuk ke instansi pemerintah. Namun, dia menyebut bahwa setiap instansi memiliki aturan tentang cara berpakaian.

Sementara Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, menyatakan radikalisme bukan tertuju kepada kelompok penganut agama tertentu.

Mahfud menegaskan umat Islam di Indonesia menolak radikalisme, dan pemerintah tidak pernah menyebut orang Islam radikal. []