Refly Harun pun nampak heran, pasalnya mantan pentolan FPI itu sama sekali tidak bersembunyi.
“Munarman tiap hari mondar-mandir ya, bukan orang yang bersembunyi. Kenapa baru ditangkap sekarang?” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman dijerat tiga pasal dalam undang-undang terorisme. Munarman dijerat dengan Pasal 14 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Munarman dijerat Pasal 15 Juncto Pasal 7, dan Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. [Hops]