New Normal, Bagaimana Hak Gaji Pekerja di Atas Usia 50?

“Di dalam struktur penggajian kan ada uang harian, uang makan, uang transportasi dan ada gaji pokok. Kalau ada yang begitu (pekerja 50 tahun dilarang shift 3) otomatis uang transportasi dan lain-lain itu tidak dibayarkan daripada di-PHK,” kata Herman kepada detikcom, Selasa (26/5/2020).

Meski begitu, pekerja yang bekerja ke lapangan belum tentu juga mendapat gaji utuh sebelum pandemi. Sebab, masalah gaji ini dinilai Herman tergantung pada kemampuan keuangan masing-masing perusahaan tempat karyawan itu bekerja.

“Setiap usaha, setiap perusahaan lain-lain, (Corona) sudah menyentuh secara mendalam kepada seluruh aspek kehidupan, kesehatan, bisnis, semuanya. Maka dari itu, adanya suatu kesepakatan atau kompromi merupakan jalan keluar, kompromi antara pemilik usaha dan karyawan itu penting,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani pun berpendapat sama. Menurutnya, soal gaji karyawan, wewenangnya ada pada masing-masing pelaku usaha tersebut. Dilihat pula dari seberapa besar dampak yang ditanggung pelaku usaha tersebut.

“itu kan tergantung perusahaan masing-masing ya, kita tidak bisa mengeneralisasi, jadi tergantung kemampuan perusahaan,” kata Shinta.

Salah satunya untuk lini bisnis perhotelan, katanya, untuk lini bisnis ini tentu perlu penyesuaian yang cukup lama. Sebab tak mungkin begitu new normal, orang langsung berbondong-bondong mengisi hotel seperti sebelumnya.

Walaupun new normal misalnya hotel, dia tidak mungkin mendapatkan okupansi yang cukup, pasti karyawan yang dirumahkan itu saya rasa tidak mungkin dipekerjakan kembali seluruhnya, jadi ini tergantung daripada perusahaannya, jenisnya seperti apa, apakah pendapatnya bisa masuk kembali, seperti hotel sih akan makan waktu cukup lama jadi tidak mungkin itu bisa dilakukan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, sejak diserang pandemi tak sedikit pekerja di Indonesia terpaksa dirumahkan (tanpa gaji) hingga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan data terakhir Kementerian Ketenagakerjaan per 1 Mei 2020 lalu, total pekerja/buruh/tenaga kerja yang dirumahkan dan kena PHK naik menjadi sekitar 1,7 juta orang. Di mana, sebanyak 1.032.160 pekerja di antaranya berasal dari sektor formal dan 314.833 pekerja lainnya berasal dari sektor informal. Adapun jumlah pekerja yang dirumahkan mencapai 1.347.793, sedangkan yang di-PHK mencapai 375.165 pekerja.(dtk)