Ngawur, Laode M Syarif: Masak Maling Sendal dan Koruptor Diperlakukan Sama?

Eramuslim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap dari para wakil rakyat yang terkesan mengebut sejumlah pembahasan dan pembuatan Undang Undang. Mulai dari Rancangan Undang Undang (RUU) KPK, RUU KUHP, hingga RUU Pemasyarakatan yang dinilai mengecam spririt pemberantasan korupsi.

Salah satu poin yang menjadi sorotan yakni terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya kasus korupsi.

Begitu kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).

Kalau kita lihat dalam dua minggu ini terjadi hal yang luar biasa yang berhubungan antikorupsi. Pertama, perubahan UU KPK, KUHP kalau dulu hukuman minimum 4 tahun sekarang jadi 2 tahun. Sekarang ada RUU Pemasyarakatan yang mengatakan surat dari KPK untuk terpidana tidak dibutuhkan untuk remisi,” beber Laode.

Menurut Laode, adanya RUU Pemasyarakatan yang malah terkesan mentolerir kejahatan luar biasa seperti korupsi itu menunjukkan kemerosotan pemberantasan korupsi.