Non Muslim Tak Disebut Kafir, Rokhmat Labib: Kok Berani dan Lancang Hapus Istilah Al Quran?

Eramuslim.com – Semua masalah agama jadi masalah bukan karena masalah agama itu sendiri, tetapi karena negara mulai gagal melaksanakan tugasnya, terutama gagal menegakkan keadilan dan gagal menciptakan kemakmuran. Lalu negara cari kambing hitam, dan menemukan agama.

Pendapat itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi polemik hasil sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyyah, Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama, Banjar Patroman (28/02) yang menyarankan agar Warga Negara Indonesia yang beragama non-Muslim tak lagi disebut sebagai kafir.

Pertanyaan menarik dilontarkan Fahri Hamzah soal sebutan “kafir”. Coba jawab aja pertanyaanya? Kenapa ada #KataKafir dalam Quran dengan berbagai bentuk sebanyak 525 kali? Masak kebetulan? Tapi tahukah kamu berapa #KataKafir dalam konstitusi, UU dan hukum di INDONESIA? NOL alias GAK ADA.  Lalu kenapa gelisah?” tulis Fahri di akun Twitter @Fahrihamzah.

Pertanyaan keras dilontarkan pemikir Islam Ustadz Rokhmat S Labib. “Surat al-Kafirun jelas menyebut kafir adalah siapa pun: (1) menyembah selain sesembahan Rasulullah saw, Allah Swt (ayat 2-5); (2) tidak memeluk agama Rasulullah saw, Islam (ayat 6). Kok berani dan lancang menghapus istilah al-Quran, apa tidak takut dengan Zat yang menurunkannya?” tulis Ustadz Rokhmad di akun @RokhmatLabib.