NU & Muhammadiyah Tolak Usulan Keluarkan Fatwa tak Puasa Saat Corona

Eramuslim – Dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) menolak usulan membuat fatwa tentang diperbolehkannya umat Islam tidak berpuasa Ramadhan di tengah situasi Covid-19. Usulan yang ditujukan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu viral di media sosial baru-baru ini

Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Ustadz Syamsul Hidayat mengatakan, usulan untuk membuat fatwa tersebut kurang tepat lantaran sebagian besar umat Islam Indonesia saat ini masih sehat.

“Usulan itu kurang tepat, karena masih banyak atau sebagian besar kaum Muslimin itu sehat-sehat saja dan memiliki istitha`ah (kemampuan) untuk berpuasa,” ujar Ustadz Syamsul saat dihubungi, Ahad (19/4).

Dia menjelaskan, semua orang Islam, yang berakal, sudah baligh, sehat dan tidak sedang bepergian diwajibkan untuk berpuasa pada bulan Ramadhan. Namun, jika orang Islam dalam keadaan sakit atau bepergian diperbolehkan tidak berpuasa.

“Nah sedangkan yang boleh diganti fidyah itu orang yang terhalang dalam melaksanakan puasa, mungkin karena usia yang tua atau mungkin juga karena pekerjaan yang berat,” ucapnya.

Dia pun mencontohkan seperti para tenaga medis yang sedang berjibaku menangani pasien Covid-19. Menurut dia, para tenaga medis yang memiliki tugas yang sangat berat mungkin juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah.

Namun, menurut dia, kondisi para medis yang seperti itu harus dikaji lagi oleh para ahli fikih. Dia pun berharap, para ulama dan para mubaligh di Indonesia bisa mengkonter usulan fatwa tersebut dengan penjelasan yang lebih lengkap.