eramuslim.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengakui bahwa terdapat sejumlah sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna usaha (SHGU) yang berada di atas lahan hutan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membahas kelanjutan program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) dalam rapat bersama DPR. Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan dalam program ini untuk mencegah tumpang tindih penerbitan sertifikat.
“Ada satu perusahaan atau tanah yang sudah disertifikatkan dalam bentuk SHM atau SHGU. Dalam perjalanan tiba-tiba muncul itu masuk kawasan hutan. Sebaliknya, ada juga yang petanya hutan, tapi petugas kita menerbitkan sertifikat,” kata Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).
Meski demikian, Nusron tidak merinci jumlah SHM atau SHGU yang berada di atas lahan hutan, serta tidak mengungkap perusahaan mana saja yang terlibat.
Ia memastikan bahwa pemerintah telah menemukan solusi untuk persoalan tersebut. Kementerian ATR/BPN telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan mengenai langkah yang harus diambil dalam kasus seperti ini.
“Kalau ada hutan dulu, baru ada SHGU atau SHM, maka akan kita menangkan hutannya. Maka kewajiban ATR/BPN adalah membatalkan sertifikatnya,” ujarnya.
Sebaliknya, jika sertifikat seperti HGU, HGB, atau hak milik telah terbit lebih dulu sebelum adanya peta hutan, maka pihak Kementerian Kehutanan berkewajiban menghapus wilayah tersebut dari peta hutan.
“Sebaliknya kalau ada sertifikat HGU dulu atau HGB, atau hak milik dulu, baru tiba-tiba muncul ada peta hutan, maka kesepakatannya Kementerian Kehutanan wajib menghapus itu dari peta hutan,” tambahnya.
(Sumber: Cnnindonesia)