Obat Dihapus, Penderita Kanker dan Keluarga Korban Gugat BPJS Serta Jokowi

Eramuslim – Nasib ibu satu anak, Yuniarti Tanjung, ini tergolong miris. Dia didiagnosa menderita kanker payudara stadium tiga namun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan justru menghapus obat yang justru begitu penting yaitu trastuzumab untuk menyembuhkan penyakit tersebut.

Atas dasar itu, kini Yuniarti, juga sang suami, Edy Hariadi, beserta keluarga berencana menggugat BPJS ke pengadilan secara perdata. Tak hanya BPJS, mereka juga menggugat Presiden Jokowi.

“Lagi disusun sama pengacara, soalnya ini baru kejadiannya. Kami konsolidasi, buat surat kuasa, dan lain-lain. Gugatannya melawan presiden, Direktur Utama BPJS, Direktur Pelayanan Kesehatan BPJS yang menandatangani surat,” kata Edy saat dihubungi VIVA, Senin (16/07).

Edy ingin agar obat trastuzumab terus dijamin oleh BPJS dan tidak secara sepihak mengapusnya. Alasannya obat itu tergolong memiliki kualitas tinggi, dan sudah terbukti berhasil memperpanjang harapan hidup pasien penderita kanker payudara.

“Bagi kami tindakan menghapus trastuzumab adalah perbuatan melawan hukum. Maka kami ajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Pusat, juga ke PTUN dan nanti kelak ke MK,” ujar Edy.

Edy menambahkan sejauh ini tidak ada obat lain yang seampuh trastuzumab. Tanpa obat itu, harapan hidup istrinya pun bisa saja menurun.