OJK Terbitkan Aturan Pemblokiran Dana Terduga Teroris, Baru Diduga Pak?

Eramuslim – Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat edaran yang mengatur pemblokiran dana nasabah yang diduga berhubungan dengan jaringan terorisme di sektor jasa keuangan.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Nasirwan Ilyas di Denpasar, Jumat (21/7), menjelaskan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 38/SEOJK.01/2017 per 18 Juli 2017.

Nasirwan menjelaskan bahwa edaran tersebut sebagai tindak lanjut atas amanat Pasal 46 ayat (4) juncto Pasal 68 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Ia menambahkan Dewan Komisioner OJK juga memutuskan empat peraturan baru lain meliputi program keuangan berkelanjutan, pasar modal pembiayaan infrastruktur dan dua peraturan pasar modal untuk pengembangan usaha kecil menengah. (Rol/Ram)