Ombudsman: Jokowi Harus Diingatkan, Pj Gubernur Dari Polri Langgar UU

Eramuslim.com – Kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melantik Komjen Polisi M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat menuai polemik. Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Laode Ida meminta Presiden Joko Widodo menghentikan kebijakan tersebut.

“Presiden Jokowi harus diingatkan, dengan pengangkatan seorang jendral polisi aktif sebagai Plt Gubernur Jabar telah secara terbuka mempertontonkan pelanggaran dua UU, yakni UU kepolisian (pasal 28 ayat 3) dan UU tentang Pilkada (pasal 2001 ayat 1),” kata Laode dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/6/2018).

Laode membeberkan, keinginan mengangkat perwira Polri atau TNI aktif itu sebenarnya sudah diniatkan sejak awal tahun ini, yang ditandai dengan keluarnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.

“Namun saat itu sejumlah pihak termasuk saya sudah mengingatkan pemerintah (khususnya Mendagri atau Presiden) agar tidak memaksakan untuk melanggar UU terutama jika Permendagri itu dipaksakan,” tandasnya.

Menurut dia, Presiden Jokowi seharusnya menghentikan kebijakan Mendagri itu. Karena Presiden sudah disumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan sekaligus wajib mematuhi UU yang berlaku.

“Tapi rupanya Pak Jokowi sudah tak peduli dengan peringatan semua kalangan itu. Ini sangat memprihatinkan dan perlu dicermati secara serius apa agenda di balik pemaksaan ini,” tukas Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ini.(kl/teropongsenayan)