Ombudsman: Rapid Test Corona Cuma Jadi Ladang Bisnis, Hapus Saja!

Eramuslim.com – Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengkritisi soal masih diterapkannya rapid test corona di berbagai lapisan masyarakat. Padahal, menurutnya rapid test bukan lagi terkait kesehatan, tetapi menjadi ladang bisnis.

“Rapid test menjadi ladang bisnis ini karena disyaratkan. Surat keterangan nonreaktif dijadikan syarat bepergian, syarat untuk mendaftar perguruan tinggi dan sebagainya,” kata Alvin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7).

Sehingga menurut Alvin, rapid test bukan lagi dilakukan sebagai deteksi dini corona. Sebab, masyarakat butuh untuk berbagai hal.

Demand-nya tuh ada, orang butuh. Bukan untuk mengetahui dirinya infeksius atau tidak, tetapi itu sebagai administratif. Ini yang harus dihapuskan. Tes COVID ini tidak boleh dijadikan syarat untuk berbagai pelayanan,” tutur Alvin Lie.

Lagi pula menurut Alvin, hasil nonreaktif rapid test tak menggaransi seseorang bebas dari COVID-19. Untuk itulah ia mendorong rapid test dihapuskan oleh pemerintah.

“Rapid test ini kan tidak menunjukkan kita ini kena COVID atau tidak. Sudahlah, kalau perlu hapus saja ini rapid test, nggak ada di Indonesia,” tegas eks anggota DPR ini.