Ombudsman: Rapid Test Corona Cuma Jadi Ladang Bisnis, Hapus Saja!

“Hapus saja, standarnya swab test PCR. PCR itu hanya untuk orang kategori berisiko tinggi misalnya orang yang kontak dekat dengan kasus positif. Atau tinggalnya di daerah merah bahkan hitam,” sambungnya.

Beberapa kali rapid test juga ditemukan hasil false negative. Ini juga disorot oleh Alvin.

“Tes untuk yang menunjukkan gejala, kalau tidak, ya nggak perlu. Jadi tes ini PCR maupun rapid ini jangan dijadikan syarat, semua dihapuskan. Itu sudah penyalahgunaan,” jelasnya.

“Misal saja setelah tes negatif kita naik angkot berdesakan, setelah naik angkot bisa saja kan positif. (Tes) Itu kan seolah-olah garansi setelah 14 hari dijamin bebas COVID,” tutup Alvin.

 

Kata Gugus Tugas soal Rapid Test 

 

Sebelumnya, tim komunikasi gugus tugas dr Reisa Broto Asmoro menjelaskan rapid test masih dibutuhkan karena 3 hal. Yaitu, Indonesia belum mampu swab test massal seluruh penduduk; untuk mendeteksi potensi siapa yang tertular; dan menekan biaya untuk uji spesimen.

“Pada prinsipnya rapid test ditujukan kepada orang yang pernah kontak erat dengan pasien positif. Rapid test tetap dilakukan yang berisiko tinggi, pelacakan yang berkontak dengan yang positif, atau disebut tracing,” kata dr Reisa  saat konferensi pers update penanganan virus corona secara live streaming di YouTube BNPB, Sabtu (20/6). []