Ombudsman Selidiki Dugaan Mal-administrasi Jabatan Ngabalin

Eramuslim.com – Ombudsman Republik Indonesia berencana menyelidiki rangkap jabatan Ali Mochtar Ngabalin sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I (Persero). Politikus Partai Golkar itu diketahui masih menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan.

“Sekarang ini, kan, ada tren semacam penempatan rangkap jabatan untuk mengisi komisaris negara. Ini yang akan kami cek ke depan dan apa ada administrasi yang dilanggar. Kan, enggak boleh dong orang rangkap jabatan,” ujar Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat (20/7).

Adrianus tak menjelaskan lebih jauh terkait dugaan pelanggaran administrasi jabatan Ngabalin. Namun ia memastikan akan segera memanggil pemerintah untuk mengklarifikasi hal tersebut.

“Kami akan buat semacam kajian, jadi ketika kami panggil pemerintah ada saran yang bersifat jelas gitu,” katanya.

Kementerian BUMN sebelumnya telah mengumumkan perubahan susunan komisaris PT Angkasa Pura I (Persero).

Terdapat tiga nama baru yang menduduki posisi komisaris yakni Djoko Sasono, Tri Budi Satriyo, termasuk Ngabalin. Politikus Golkar itu menggantikan Selby Nugraha Rahman yang menjabat sebagai anggota dewan komisaris sejak 25 Oktober 2015.