Operasi Patuh 2022: Pengendara Main HP Denda Rp750 Ribu, Lawan Arus Rp500 Ribu

eramuslim.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Patuh 2022 yang dilaksanakan mulai hari ini Senin (13/6) hingga Minggu (26/6). Dalam operasi patuh tersebut, ada sejumlah sasaran petugas dalam menjalankan tugasnya.

Menurut laman resmi akun @tmcpoldametro terdapat beberapa sasaran khusus operasi yang akan diberlakukan tilang oleh polisi.

Pertama, knalpot bising atau tidak standar yang tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3.

“Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000,” tulis akun tersebut, Senin (13/6).

Kedua, kendaraan menggunakan rotator yang tidak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam. Karena, hal ini melanggar Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000.

“Ketiga balap liar, melanggar Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b. Sanksi kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp3.000.000,” tulis kembali.

Keempat, Pasal 287 yaitu melawan arus dengan denda paling banyak Rp500.000. Berikutnya, Pasal 283 yaitu menggunakan HP saat mengemudi dengan denda paling banyak Rp750.000.

Keenam, Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp250.000. Kemudian ketujuh, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda paling banyak Rp250.000.

Kedelapan, berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) dengan denda paling banyak Rp250.000. [Merdeka]