Orang Meninggal Jadi Tersangka, YLBHI Khawatir Masyarakat Makin Tak Percaya Hukum

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Andi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/3).

Andi menjelaslan penetapan tersangka, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan insiden baku tembak yang terjadi pada akhir Desember tahun lalu.

“Sudah, penyidikkan menetapkan tersangka berdasarkan fakta-fakta materil. Masa ada kejadian pengeroyokan tidak ada tersangkanya, korbanya ada,” katanya.

Atas hal itu, Andi mengatakan keenam anggota laskar FPI itu ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan tindak kekerasan sebagaimana Pasal 170 KUHP jo.

Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 KUHP.

Sebagaimana diketahui bahwa Enam Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut hasil keterangan dari kepolisian, ditembaknya enam laskar FPI tersebut karena mereka menyerang petugas dengan senjata api dan senjata tajam. [Merdeka]