PA 212 Tepis Kapitra Soal Klaim Jasa Besar Ma’ruf Amin di Aksi 212

Eramuslim – Politikus PDIP Kapitra Ampera menyebut cawapres nomor urut 01 KH Ma’ruf Amin berperan penting dalam Aksi 212 tahun 2016 lalu. Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyatakan keberatan atas pernyataan Kapitra tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis. Dia mengatakan keberatan atas pernyataan Kapitra yang menyebut KH Ma’ruf Amin sebagai ‘saksi mahkota’ atas kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat itu.

“Kami atas nama PA 212 menyatakan keberatan serta membantah keras pernyataan Kapitra bahwa KH Ma’ruf Amin merupakan ‘saksi mahkota’ pada persidangan Ahok yang menistakan Al Maidah ayat 51, maka atas keterangan tersebut Kapitra memberikan pandangan hukum menyesatkan publik,” kata Damai Hari Lubis dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/11).

Damai mengatakan pernyataan Kapitra itu perlu diluruskan secara hukum. Dalam praktek hukum pidana formal di Indonesia atau KUHAP yakni UU Nomor 8 Tahun 1981, maupun hukum acara pidana, tidak mengenal istilah ‘saksi mahkota’ atau ‘kesaksian mahkota’.

“Logikanya negeri hukum asal HIR ( Belanda ) sendiri pun sampai saat ini, tidak mengenal dan tidak menggunakan terkait ‘saksi mahkota’ yang dinyatakan Kapitra. Di dunia ini hanya negara Italia yang memakai kesaksian ‘mahkota’, itupun munculnya kesaksian ‘saksi mahkota’ tersebut oleh karena desakan kebutuhan untuk memberantas kelompok kejahatan mafioso yang sangat merajalela (kartel dan heroin),” katanya.