Pak Pulisi Berfikir Hentikan Kasus Habib Rizieq

Eramuslim – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum menerima permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kubu pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab untuk kasus dugaan percakapan (chat) mesum di situs baladacintarizieq.com yang wanita bernama Firza Husein.

“Kami belum dapat info, kalau ada kami telaah ya,” ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Senin (21/08).

Argo menjelaskan perlu kajian mendalam sebelum diputuskan apakah SP3 akan dikabulkan atau ditolak. “Penyidik perlu mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada guna memutuskan untuk mengabulkan atau tidak permohonan SP3 yang diajukan kubu Habib Rizieq,” jelasnya.

Argo melanjutkan, “SP3 itu yang mengeluarkan kepolisian ya, apakah itu diberikan atau tidak semua bisa terjadi, nanti fakta hukum yang berbicara.”

Sebelumnya diberitakan bahwa pengacara Rizieq Shihab alias Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, berencana mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada kepolisian terkait kasus pornografi yang menjerat pentolan ormas FPI itu.

Menurut Sugito, permohonan penghentian penyidikan kasus itu, akan diajukan ke kepolisian setelah pemeriksaan terhadap Rizieq selesai dilakukan.

“Setelah pemeriksaan itu, kalau menurut kami sudah cukup. Kami ingin mengajukan permohonan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” kata Sugito, Jumat (18/08). (Vv/Ram)