Pakar Hukum Internasional: Hati-hati Buka Jalur Domestik ke Asing

Eramuslim – Pemerintah Indonesia diminta untuk ekstra hati-hati dalam memberi kesempatan kepada maskai asing menerbangkan jalur domestik di Indonesia.

Hal itu dikatakan Guru Besar Hukum Internasional dan Hukum Udara Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (6/6/2019).

“Jangan sampai masalah harga tinggi pesawat akan meliberalisasi industri penerbangan nasional,” ujarnya.

Presiden mewacanakan untuk mengundang maskapai asing masuk melayani jalur-jalur domestik Indonesia guna menekan tiket pesawat yang mahal menjadi turun drastis.

Meski wacana tersebut patut diapresiasi agar tiket pesawat rute dalam negeri turun, menurut Hikmahanto perlu dipertimbangkan banyak hal, termasuk tiga hal berikut ini.

Pertama, kata dia, dalam hukum udara dikenal asas cabotage yaitu untuk jalur-jalur dalam negeri hanya dapat secara eksklusif dilayani oleh maskapai dalam negeri. Bahkan, secara universal ada larangan maskapai asing melayani rute domestik suatu negara.

Pengecualian bisa terjadi apabila tidak ada kesanggupan dari maskapai lokal untuk melayani jalur-jalur tersebut.

Kedua, adalah kurang tepat apabila masalah harga tiket yang membumbung diselesaikan dengan membolehkan maskapai asing melayani rute dalam negeri.