Pakar Hukum: Izinkan Pilkada di Tengah Pandemi, Justru Mendagri Yang Bisa Dijerat UU Kekarantinaan

Eramuslim.com – Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebutkan akan mencopot gubernur yang mengabaikan protokol kesehatan terkait pandemi COVID-19 direspon banyak pihak. Apalagi untuk menguatkan pernyataannya itu, Tito juga menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Namun Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menegaskan kalau Instruksi Mendagri tersebut sebetulnya tidak lagi diperlukan. Ia beralasan, terkait pemberhentian kepala daerah dan sebagainya telah secara rinci diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Selain itu, proses pemberhentian kepala daerah harus melalui mekanisme yang panjang.

”Secara prinsip instruksi Mendagri ini tidak diperlukan. Karena telah diatur dalam UU Pemda soal pemberhentian. Harus diingat bahwa siapapun kepala daerahnya yang melanggar UU dapat di impeach. Namun proses pemberhentian itu tidak mudah,” kata Feri Amsari seperti dikutip dari rmol.id.

Terkait pemeriksaan polisi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait adanya kerumunan massa di kawasan Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat. maupun kawasan Megamendung Bogor Jawa Barat. Menurut Feri bahwa pemberhentian kepala daerah juga bukan kewenangan Mendagri Tito Karnavian.

Karena itu, menurut Feri akan sangat sulit jika Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 yang mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Pemda digunakan untuk memberhentikan kepala daerah karena dianggap mengabaikan protokol kesehatan COVID-19 .

”Sulit (terhadap) Anies (Baswedan) atau kepala daerah lain diberhentikan dengan berbasis UU Pemda dan UU Kekarantinaan Kesehatan. Apalagi jika mencermati Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sepanjang tidak timbul darurat kesehatan maka Anies tidak bisa dijerat,” jelas Feri.

Bahkan, menurut Feri, Mendagri Tito Karnavian justru bisa dijerat pasal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan karena dianggap telah merestui pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember di tengah pandemi COVID-19. ”Karena pasal itu juga bisa dikenakan kepada Mendagri sendiri yang ikut melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 karena merestui Pilkada di tengah pandemi yang orang berkumpul,” pungkas Feri Amsari.