Pakar Hukum: Izinkan Pilkada di Tengah Pandemi, Justru Mendagri Yang Bisa Dijerat UU Kekarantinaan

Sebelumnya, pada Rabu (18/11/2020) Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Instruksi tersebut dikeluarkan Tito yang mantan Kapolri ini sebagai reaksi adanya kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Tito, instruksi tersebut memuat aturan yang memungkinkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan walikota diberhentikan dari jabatannya jika diketahui melakukan pelanggaran. ”Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian,” kata Tito di Gedung DPR RI, Rabu (18/11/2020).

Menurutnya, pemberhentian kepala daerah yang melanggar instruksi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia pun menegaskan, instruksi tersebut sudah ditandatanganinya dan langsung mengedarkan instruksi tersebut kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

Tito lantas meminta para kepala daerah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayahnya masing-masing. Ia meminta setiap kepala daerah harus mengedepankan pencegahan dibandingkan penindakan. Ia juga meminta setiap kepala daerah harus mematuhi protokol kesehatan dengan tak ikut-ikut dalam kerumunan.

”Saya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” tandas Tito. []